Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi memberlakukan kebijakan pengetatan penggunaan gawai (smartphone) maksimal dua jam sehari bagi anak-anak dan peserta didik di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan serta madrasah, guna melindungi tumbuh kembang mental dan fokus belajar siswa dari dampak negatif kecanduan digital.
1. Pembatasan Ketat Durasi Layar untuk Menjaga Kesehatan Mental Peserta Didik
Kebijakan nasional ini menetapkan batas maksimal penggunaan perangkat gawai selama dua jam sehari di lingkungan sekolah dan madrasah, yang difokuskan khusus untuk menunjang aktivitas pembelajaran akademik berbasis digital. Di luar jam pelajaran dan keperluan literasi terarah, penggunaan gawai dilarang keras guna mencegah gangguan konsentrasi, kecanduan gawai (gadget addiction), serta penurunan interaksi sosial antar-siswa.
2. Mitigasi Dampak Negatif Paparan Konten Digital dan Penurunan Interaksi Sosial
Kemenag menilai masifnya penggunaan perangkat digital tanpa pengawasan yang memadai telah memicu berbagai kerentanan psikologis, mulai dari menurunnya tingkat empati sosial, maraknya perundungan siber (cyberbullying), hingga paparan konten destruktif yang tidak sesuai dengan usia anak. Pengetatan ini dirancang sebagai langkah preventif untuk mengembalikan interaksi antarpribadi yang sehat di lingkungan satuan pendidikan.
3. Revitalisasi Kegiatan Ekstrakurikuler dan Permainan Tradisional Edukatif
Sebagai alternatif dari ketergantungan terhadap layar gawai, pihak madrasah diinstruksikan untuk merevitalisasi kegiatan ekstrakurikuler, literasi perpustakaan konvensional, serta permainan tradisional yang merangsang kreativitas motorik dan kerja sama tim. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan suasana sekolah yang lebih aktif, menyenangkan, dan membangun karakter positif peserta didik secara optimal.
4. Sinergi Lintas Sektor Bersama Orang Tua dan Komite Madrasah
Keberhasilan implementasi kebijakan pembatasan gawai ini sangat bergantung pada kolaborasi erat antara pihak sekolah, guru, dan para orang tua murid di rumah. Kemenag mendorong adanya keselarasan aturan penggunaan gawai di lingkungan keluarga, sehingga pola pengawasan terhadap anak tetap terjaga secara konsisten baik saat berada di sekolah maupun di luar jam pelajaran.
5. Komitmen Membangun Generasi Muda yang Sehat, Cerdas, dan Berkarakter
Kebijakan pengetatan penggunaan gawai ini merupakan wujud nyata tanggung jawab moral pemerintah dalam melahirkan generasi penerus bangsa yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga sehat secara fisik dan mental. Perlindungan anak di era disrupsi digital adalah pilar penting dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas.
Pemberlakuan kebijakan pengetatan penggunaan gawai maksimal dua jam sehari oleh Kementerian Agama menegaskan kepedulian negara dalam melindungi masa depan anak-anak dari dampak buruk kecanduan digital. Keseimbangan antara teknologi dan interaksi nyata adalah kunci utama membangun karakter generasi bangsa.

