Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya memantik respons kritis dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia menilai, polemik ini bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan menyentuh prinsip dasar dalam sistem peradilan Indonesia.
Bagi Yusril, isu utama yang muncul bukan hanya soal kasasi, tetapi tentang bagaimana hukum acara pidana dipahami dan diterapkan dalam masa transisi antara KUHAP lama dan KUHAP baru.
Putusan Hakim dan Prinsip Independensi
Yusril menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai bentuk nyata dari independensi kekuasaan kehakiman. Dalam sistem hukum yang sehat, keputusan hakim menjadi titik akhir dari proses pembuktian di persidangan.
Ketika putusan tersebut berupa vonis bebas, maka secara prinsip hal itu tidak bisa dengan mudah diganggu melalui upaya hukum lanjutan, kecuali dalam kondisi yang diatur secara tegas oleh undang-undang.
Perdebatan KUHAP Lama dan KUHAP Baru
Kejagung berpegang pada argumentasi bahwa perkara Delpedro masih menggunakan KUHAP lama karena proses pelimpahan perkara terjadi sebelum aturan baru berlaku. Berdasarkan pandangan tersebut, kasasi dinilai masih memiliki dasar hukum.
Namun, Yusril melihat persoalan dari sudut yang berbeda. Ia menekankan bahwa vonis dijatuhkan setelah KUHAP baru mulai berlaku, sehingga seharusnya aturan baru yang menjadi rujukan utama.
Perbedaan sudut pandang ini menciptakan ruang perdebatan yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga konseptual dalam penerapan hukum acara.
Kasasi atas Vonis Bebas Jadi Sorotan
Salah satu poin paling krusial dalam polemik ini adalah ketentuan bahwa vonis bebas bersifat final dan tidak dapat diajukan kasasi dalam KUHAP yang baru.
Jika ketentuan ini dijadikan acuan, maka langkah Kejagung berpotensi bertentangan dengan semangat pembaruan hukum acara pidana yang ingin memperkuat kepastian hukum.
Di sisi lain, penggunaan KUHAP lama oleh jaksa menunjukkan adanya interpretasi berbeda terhadap masa transisi hukum yang sedang berlangsung.
Mahkamah Agung Jadi Penentu
Dalam situasi ini, Yusril menilai bahwa keputusan akhir berada di tangan Mahkamah Agung (MA). Lembaga tersebut akan menentukan apakah kasasi yang diajukan dapat diterima atau tidak.
Ia juga membuka kemungkinan bagi pihak Delpedro untuk menyusun kontra-memori kasasi dengan menekankan perubahan regulasi sebagai dasar argumen hukum.
Dengan demikian, perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam menentukan arah interpretasi hukum acara pidana di Indonesia.
Lebih dari Sekadar Kasus Individu
Kasus Delpedro tidak lagi sekadar menyangkut individu atau peristiwa demonstrasi. Ia telah berkembang menjadi diskursus yang lebih luas tentang kepastian hukum, transisi regulasi, dan batas kewenangan aparat penegak hukum.
Perbedaan tafsir antara KUHAP lama dan baru menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menyelaraskan perubahan regulasi dengan praktik di lapangan.
Kesimpulan
Respons Yusril terhadap langkah Kejagung mencerminkan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan upaya hukum, terutama dalam situasi transisi aturan. Ketika hukum tidak hanya dibaca secara tekstual, tetapi juga kontekstual, maka keputusan yang diambil harus mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem peradilan secara keseluruhan.
Kini, perhatian publik tertuju pada Mahkamah Agung yang akan menentukan arah akhir dari polemik ini—sebuah keputusan yang tidak hanya berdampak pada kasus Delpedro, tetapi juga pada praktik hukum di masa depan.
Baca Juga : Kejagung Blokir Rekening Samin Tan dan Keluarga
Cek Juga Artikel Dari Platform : radarbandung

