Kejaksaan Negeri Bantul melalui Kristanti Yuni Purnawanti resmi mengembalikan sertifikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau yang akrab disapa Mbah Tupon.
Pengembalian ini dilakukan setelah proses hukum terhadap kasus mafia tanah yang menjerat hak kepemilikan lahan tersebut dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum tetap.
Sertifikat Kembali ke Pemilik Sah
Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, kini kembali memegang dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dirampas.
Langkah ini menjadi bentuk nyata pemulihan hak korban setelah melalui proses hukum yang cukup panjang.
Kasus Mafia Tanah Sudah Inkrah
Menurut pihak kejaksaan, seluruh proses hukum terhadap tujuh pelaku mafia tanah telah inkrah.
Putusan kasasi telah selesai, sehingga barang bukti berupa sertifikat dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Perjuangan Panjang Korban
Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, menyebut bahwa proses untuk mendapatkan kembali hak tersebut memakan waktu sekitar satu tahun.
Perjuangan tersebut melibatkan berbagai pihak dan dukungan yang tidak sedikit hingga akhirnya kasus ini mencapai titik akhir.
Harapan untuk Penegakan Hukum
Kasus ini dinilai sebagai contoh positif penegakan hukum yang berpihak kepada masyarakat.
Namun, di sisi lain juga menjadi pengingat bahwa banyak korban lain yang mungkin belum mendapatkan keadilan serupa.
Jangan Tunggu Viral untuk Keadilan
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat tanpa harus menunggu suatu kasus menjadi viral terlebih dahulu.
Langkah proaktif dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah yang masih marak terjadi.
Kesimpulan
Pengembalian sertifikat tanah Mbah Tupon menjadi bukti bahwa hukum masih dapat bekerja untuk melindungi hak masyarakat.
Ke depan, konsistensi penegakan hukum menjadi kunci agar kasus serupa dapat dicegah dan keadilan bisa dirasakan secara merata.
Baca Juga : Ekonomi RI Diproyeksi Tumbuh 5,5 Persen di Kuartal I
Cek Juga Artikel Dari Platform : liburanyuk

